YAKIN MAU MENIKAH NUNGGU MAPAN ???
kalau
ketemu orang yang udah nikah atau keluarga, pasti di Tanya kapan nikah, jawaban
paling mudah nanti, masih muda, mau kerja dulu, mau s2 dulu dan yang terakhir tunggu udah mapan,
nah
untuk pilihan yang terakhir, yakin mau nikah nunggu mapan ? berapa sih ukuran
mapan itu, ? kata orang-orang sih mapan itu, udah kerja, punya rumah sendiri,
kendaraan pribadi dsb.
Oke,
untuk kamu-kamu semua yang nya ortu kaya raya, biaya pernikahan pasti
ditanggung ortu nya, nah kalau yang biasa – biasa aja bagaimana, harus mikirin
semua biaya sendirikan,
Mari
sekrang kita ukur mapan secara sederhana, yaitu uda punya rumah dan kendaraan pribadi
serta membiayai pernikahan sendiri lebih jelas ayo kita hitung, dengan standar
termurah saja RUMAH = 400 juta
KENDARAAN/MOBIL
= 150 juta
ONGKOS
RESEPSI NIKAH = 80 juta
DUIT
MAPAN = 400 juta + 150juta + 80 juta = 630 juta
sipp... kita sudah mendapat ukuran mapan itu minimalnya adalah 630 juta
jadi kapan kita bisa nikah jika gaji kita hanya 3 juta/bulan ????
Artinya.
. . .
duit
mapan / gaji perbulan = 630/3 = 210
woooowwww
210
bulan = 17 tahun 5 Bulan
jadi
17 tahun 5 bulan lagi baru bisa disebut mapan, jika kita menabung hanya mengandalkan gaji,
dan itupun anda berpuasa setiap harinya,
Jadi,
, , masih mau menunggu mapan dulu untuk
menikah?
sebenarnya
menikah tidak harus menunggu hal-hal seperti diatas tidak perlu
khawatir
dengan yang namanya rezeki..
Mari kita mulai dengan ayat suci Al Qur’an sbb
“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. JIKA MEREKA MISKIN ALLAH AKAN MENGKAYAKAN MEREKA DENGAN KARUNIANYA. Dan Allah Maha Luas (pemberianNya) dan Maha Mengetahui.” QS An-Nuur: 32
Nabi saw juga menguatkan ayat tersebut. Sabda beliau,
Dari Aisyah, “Nikahilah olehmu kaum wanita itu, maka sesungguhnya mereka akan mendatangkan harta (rezeki) bagi kamu¨3
Dari Aisyah, “Nikahilah olehmu kaum wanita itu, maka sesungguhnya mereka akan mendatangkan harta (rezeki) bagi kamu¨3
HR Hakim & Abu Dawud
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.