DAFTAR ISTILAH KEUANGAN DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
Pengelolaan keuangan
merupakan salah satu peran yang sangat penting dalam proses penyelangaraan
pemerintahan, namun hal yang begitu penting ini tidak diimbangi dengan
pemahaman oleh aparat yang mengurusinya, bahkan istilah-istilah yang adapun tidak sedikit
yang mengetahuinya, oleh karena itu, penulis ingin berbagi pengetahuan tentang
istilah-istilah dalam pengelolaan keuangan.
Berikut adalah istilah
yang biasa kita temui :
1. Pengelolaan Keuangan
Negara adalah keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai
dengan kedudukan dan kewenangannya, yang meliputi perencanaan,
pelaksanaan,pengawasan, dan pertanggungjawaban.
2. Tanggung Jawab
Keuangan Negara adalah kewajiban Pemerintah untuk melaksanakan pengelolaan keuangan
negara secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis,
efektif, dan transparan, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
3. Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA atau dokumen lain yang
dipersamakan dengan DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang
dibuat oleh Menteri/ Pimpinan Lembaga atau Satuan Kerja (satker) serta disahkan
oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dasar
untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran negara dan pencairan
dana atas beban APBN serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah.
4. Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara yang selanjutnya disebut APBN adalah rencana
keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan
Rakyat, yang masa berlakunya dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31
Desember tahun berkenaan.
5. Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut KPPN adalah instansi
vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan
bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Perbendaharaan.
6. Bendahara Pengeluaran adalah orang
yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan
mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam angka
pelaksanaan APBN pada kantor/ satker Kementerian Negara/ Lembaga.
7. Pembuat Daftar Gaji
yang selanjutnya disebut PDG/ Petuga Pegelulola Anggaran Belanja Pegawai
disebut PPABP adalah petugas yang ditunjuk oleh Kuasa PA untuk membuat dan
menatausahakan daftar gaji satker yang bersangkutan.
8. Pengguna Anggaran/
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya
disebut PA/ Kuasa PA adalah Menteri/
Pimpinan Lembaga atau kuasanya yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran
pada Kementerian Negara/ Lembaga yang bersangkutan.
9. Surat Permintaan
Pembayaran yang selanjutnya disebut SPP adalah suatu dokumen yang
dibuat/diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan
kegiatan dan disampaikan kepada Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran atau
pejabat lain yang ditunjuk selaku pemberi kerja untuk selanjutnya diteruskan kepada
pejabat penerbit SPM berkenaan.
10. Surat Perintah
Membayar yang selanjutnya disebut SPM adalah dokumen yang diterbitkan
oleh Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk
untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang
dipersamakan.
11. Surat Perintah
Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang
diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan
pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
12. Uang Persediaan yang
selanjutnya disebut UP adalah uang muka kerja dengan jumlah
tertentu yang bersifat daur ulang (revolving), diberikan kepada
bendahara pengeluaran hanya untuk membiayai kegiatan operasional kantor
sehari-hari yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung.
13. Tambahan Uang
Persediaan yang selanjutnya disebut TUP adalah uang yang diberikan kepada
satker untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam satu bulan melebihi pagu UP
yang ditetapkan.
14. Surat Keterangan
Penghentian Pembayaran yang selanjutnya disebut SKPP adalah surat
keterangan tentang terhitung mulai bulan dihentikan pembayaran yang dibuat/
dikeluarkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan surat
keputusan yang diterbitkan oleh Kementerian Negara/Lembaga atau satker dan
disahkan oleh KPPN setempat.
15. Surat Pernyataan
Tanggung jawab Belanja yang selanjutnya disebut SPTB adalah
pernyataan tanggung jawab belanja yang dibuat oleh PA/Kuasa PA atas transaksi
belanja sampai dengan jumlah tertentu.
16. Surat Keterangan
Tanggung Jawab Mutlak, yang selanjutnya disebut SKTJM, adalah
surat keterangan yang menyatakan bahwa segala akibat dari tindakan
pejabat/seseorang yang dapat mengakibatkan kerugian negara menjadi
tanggung jawab sepenuhnya dari pejabat/seseorang yang mengambil tindakan
dimaksud (Nsr)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.