Breaking News
Loading...
Sabtu, 01 November 2014

50 ISTILAH dalam DUNIA POLITIK Part 1


Kondisi politik di Indonesia saat ini semakin memanas, dengan ketidak konsistenan para anggota memperjuangkan hak rakyat, mereka hanya mementingkan diri mereka sendiri untuk bagaimana dapat menduduki suatu kekuasaan di lembaga mereka, sungguh sangat mengecewakan. Sering kita dengar istilah-istilah dalam setiap kegiatan mereka, apa sajakah maksud dari istilah-istilah tersebut, berikut saya bagikan bebagai istilah yang ada di dunia politik :
Abstain : sikap yang menunjukkan tidak menyatakan pilihan atau tidak memberikan suara dalam suatu pemilihan, karena merasa tidak ada yang cocok atau sebagai ungkapan protes. 
Affair Politik : skandal politik atau kejadian politik yang menghebohkan, biasanya bersifat negatif. 
Afiliasi Partai Politik : kerjasama, pertalian atau memiliki hubungan dengan partai politik lain berdasarkan ideologi. 
Aliansi politik : ikatan atau persekutuan yang erat antar partai politik atau aktivis politik. 
Aklamasi : persetujuan bulat, sebuah keputusan yang dihasilkan dengan cara kesepakatan/persetujuan penuh semua anggota musyawarah atau peserta pemilihan. 
Aktivisme : pergerakan yang bertujuan menyebabkan perubahan sosial atau politik. 
Amandemen : perubahan. 
Anarkisme : suatu paham yang mempercayai bahwa segala bentuk negara,pemerintahan, dengan kekuasaannya adalah lembaga-lembaga yang menumbuhsuburkan penindasan terhadap kehidupan, sehingga harus dihilangkan/dihancurkan. 
Anarkisme Hijau : sebuah teori politik yang lahir dari filosofi dan gerakan sosial 
Badan Legislasi : badan yang berkedudukan sebagai pusat pembentukkan undang-undang/ hukum nasional di DPR. 
Boikot : tindakan untuk tidak menggunakan, membeli, atau berurusan dengan seseorang atau suatu organisasi sebagai wujud protes atau sebagai suatu bentuk pemaksaan. 
Budaya politik : pola perilaku suatu masyarakat dalam kehidupan benegara, penyelenggaraan administrasi negara, politik pemerintahan, hukum, adat istiadat, dan norma kebiasaan yang dihayati oleh seluruh anggota masyarakat setiap harinya. 
Bupati : kepala daerah untuk daerah kabupaten. 
Camat : pemimpin kecamatan sebagai perangkat daerah kabupaten atau kota. 
Delegasi : orang yang ditunjuk dan diutus oleh suatu perkumpulan (negara dan sebagainya) dalam suatu perundingan. 
Demisioner : keadaan suatu kabinet yang telah mengembalikan mandat kepada kepala negara tetepi masih melaksanakan tugas sehari-hari sambil menunggu dilantiknya kabinet yang baru. 
Demokrasi : bentuk atau system pemerintahan di mana segenap rakyat turut serta pemerintah melalui perantara wakil-wakilnya 
Depolitisasi : kebijakan yang diterapkan untuk menghapus kegiatan politik. 
Desentralisasi politik : pengakuan adanya hak mengurus kepentingan rumah tangga sendiri pada badan-badan politik di daerah yang dipilih oleh rakyat daerah-daerah tertentu. 
Diktator : seorang pemimpin negara yang memerintah secara otoriter dan menindas rakyatnya. 
Diplomatik : Berkenaan atau berkaitan dengan hubungan politik antara negara dan negara 
DPD : Dewan Perwakilan Daerah, merupakan lembaga yang dapat mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbnagan keuangan pusat dan daerah. 
DPR : Dewan Perwakilan Rakyat, merupakan lembaga yang anggotanya dipilih oleh rakyat dalam Pemilu, memiliki fungsi legislasi (membuat undang-undang), penyusunan anggaran dan pengawasan kepada pemerintah. 
DPRD : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, ada DPRD tingkat provinsi dan DPRD tingkat kabupaten atau kota, merupakan lembaga legislatif yang mewakili rakyat di tingkat provinsi atau kabupaten/kota dalam mengawasi pemerintah dalam menjalankan tugasnya. 
Dominasi : sebuah paham politik untuk melakukan penalukan atau penguasaan. 
Ekspansionisme : bentuk paham yg ingin menguasai atau menjajah sesuatu objek untuk tujuan tertentu. 
Eksploitasi : politik pemanfaatan yang secara sewenang-wenang terlalu berlebihan terhadap sesuatu subyek eksploitasi hanya untuk kepentingan ekonomisemata-mata tanpa mempertimbangan rasa kepatutan, keadilan serta kompensasi kesejahteraan. 
Etatisme :suatu paham dalam pemikiran politik yang menjadikan negara sebagai pusat segala kekuasaan. 
Feodalisme : struktur pendelegasian kekuasaan sosiopolitik yang dijalankan kalangan bangsawan/monarki untuk mengendalikan berbagai wilayah yang diklaimnya melalui kerja sama dengan pemimpin-pemimpin lokal sebagai mitra 
Fraksi : pengelompokkan anggota DPR berdasarkan konfigurasi partai politik hasil pemilu. 
Fusi : peleburan dua atau lebih organisasi (partai politik) menjadi satu. 
Gubernur : jabatan politik di Indonesia. Gubernur merupakan kepala daerah untuk wilayah provinsi. 
Gouverment : pemerintahan. 
Good gouverment : pemerintahan yang baik 
Hak angket : hak DPR/DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 
Hak interpelasi : hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. 
Hak imunitas : anggota MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota tidak dapat dituntut dihadapan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan dan/atau pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan kode etik masing-masing lembaga. 
Hak Pilih : Hak untuk dipilih menjadi anggota DPR atau keanggotaan lain yang sejenis atau lainya. 
Hak Memilih : Hak seseorang atau lebih untuk member suara dalam masalah-masalah politik. 
Haluan Politik : Arah atau tujuan politik 
Hegemoni : dominasi suatu kelas sosial terhadap kelas sosial lain. 
Hubungan bilateral : suatu hubungan politik, budaya dan ekonomi di antara 2 Negara. 
Hubungan Internasional : cabang dari ilmu politik, merupakan suatu studi tentang persoalan-persoalan luar negeri dan isu-isu global di antara negara-negara dalam sistem internasional. 
Hukum politik : hukum yang mengatur hubungan hukum negara dengan orang, antara negara dan bagian-bagiannya, antara negara yang satu dan negara lainnya 
Ilmu politik : cabang ilmu sosial yang membahas teori dan praktik politik serta deskripsi dan analisa sistem politik dan perilaku politik 
Imperialisme : sebuah kebijakan di mana sebuah negara besar dapat memegang kendali atau pemerintahan atas daerah lain agar negara itu bisa dipelihara atau berkembang. 
Intervensi : ikut campur, mengatur. 
Kabinet : badan atau dewan pemerintahan yang memegang kekuasaan eksekutif yang terdiri atas para menteri 
Kampanye : gerakan atau tindakan serentak untuk melawan atau mengadakan aksi, dan sebagainya 
Kapitalis birokrat : orang yang mempunyai kedudukan dalam lembaga pemerintahan atau dalam organisasi politik, yang menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan diri sendiri.(Nsr)

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Copyright © 2014 NrsTips All Right Reserved